5.427 Butir Obat Daftar G dan Psikotropika Diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
Kabarejateng, Banyumas – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran obat terlarang, dengan mengamankan total 5.427 butir obat daftar G dan psikotropika. Tindakan ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Banyumas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan Berawal dari Pengakuan Tersangka
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial DAR. Pelaku tersebut mengakui mendapatkan obat-obatan dari DS alias Ndandong, seorang warga Kecamatan Kebasen.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka DS dan RDP (20) di teras rumah DS di Kebasen,” jelas Kompol Willy. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat ditangkap, DS dan RDP kedapatan menguasai sejumlah obat-obatan terlarang. Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 5.427 butir obat, yang terdiri dari 5.405 butir obat keras atau daftar G, serta 22 butir obat diduga psikotropika. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.185.000 dan dua unit telepon genggam.
“Semua barang bukti tersebut telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.
Kedua tersangka, DS dan RDP, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh pelaku penyalahgunaan narkoba.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Berwenang
Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat Banyumas, yang semakin khawatir akan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kombes Pol Ari Wibowo menegaskan, “Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.”
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pengaruh negatif obat-obatan terlarang, terutama di kalangan generasi muda. Kesadaran akan bahaya narkoba sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Penangkapan DS dan RDP yang membawa 5.427 butir obat daftar G dan psikotropika ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Banyumas. Melalui tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat bisa terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
#Banyumas, #Narkoba, #ObatTerlarang, #Psikotropika, #PolrestaBanyumas
Sumber berita : Mabes Polri