DPR RI Resmi Sahkan Perubahan Ketiga UU Pelayaran: Langkah Menuju Pelayaran Berdaulat dan Efisien
Kabarekateng – Pada Senin (30/9/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Harapan untuk Pelayanan Pelayaran yang Lebih Baik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pengesahan ini dan berharap dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Menurutnya, perubahan ini diharapkan dapat menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien serta memperkuat ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
“Semua itu dapat terwujud melalui pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan kewajiban pelayanan publik, serta pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan,” ujar Menhub dalam keterangan resminya.
Proses Pengesahan UU Pelayaran
DPR RI sebelumnya berinisiatif untuk menyampaikan RUU tentang Perubahan Ketiga UU Pelayaran kepada Presiden melalui surat pada tanggal 4 Juli 2024. Pemerintah kemudian menyusun pandangan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan praktisi untuk mendiskusikan berbagai isu yang ada.
“UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sudah berusia 16 tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” tambah Menhub Budi Karya.
Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelayaran kepada Ketua DPR RI melalui surat presiden pada tanggal 5 September 2024. Dalam surat tersebut, Menhub ditunjuk sebagai leading sector bersama sejumlah menteri lain untuk membahas perubahan ini.
Perubahan yang Disepakati
Setelah melalui pembahasan yang intensif, panitia kerja DPR berhasil menyepakati 67 angka perubahan dengan total 71 pasal yang mencakup berbagai materi baru dan perubahan yang penting. Beberapa hal yang diperkuat dalam perubahan ini antara lain:
- Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat: Memperkuat regulasi untuk mendukung pelayaran rakyat dalam rangka meningkatkan akses dan layanan transportasi laut bagi masyarakat.
- Pengaturan Kewajiban Pelayanan Publik: Mewajibkan penyedia layanan pelayaran untuk memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
- Penguatan Asas Cabotage: Melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan, yang memungkinkan kerjasama antara perusahaan dalam menyediakan layanan transportasi.
- Pemberian Fasilitas Pembiayaan dan Perpajakan: Untuk mendukung industri angkutan dan perkapalan, agar lebih kompetitif dan efisien.
- Partisipasi Asosiasi: Mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan pengguna jasa dalam menentukan tarif layanan kepelabuhan.
- Penyederhanaan Birokrasi: Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kepelabuhanan melalui pengurangan langkah-langkah birokratis yang tidak perlu.
- Pengawasan Pelayaran: Meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di sektor pelayaran.
Dukungan dan Kerjasama antar Kementerian
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, turut hadir perwakilan dari beberapa kementerian, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Keuangan. Dukungan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi UU Pelayaran yang baru.
Dengan pengesahan perubahan ketiga UU Pelayaran ini, diharapkan Indonesia dapat mengembangkan sistem pelayaran yang lebih berdaulat, efisien, dan berkeadilan. Hal ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan ketahanan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor maritim.
Polarisasi kepentingan dan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi UU ini. Mari kita nantikan dampak positif yang akan ditimbulkan bagi sektor pelayaran di tanah air.
Tag
#UUPelayaran, #DPRRI, #Pelayaran, #MaritimIndonesia, #KetahananNasional, #MenteriPerhubungan, #UUPerubahan, #TransportasiIndonesia
Sumber berita : Dephub Republik Indonesia