24 Januari 2025

Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang

edarkan-ganja-seorang-pemuda-diringkus-satresnarkoba-polresta-magelang-43

Seorang pemuda berinisial D ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Magelang karena mengedarkan ganja. Baca selengkapnya tentang penangkapan dan modus operandi yang digunakan. sumber foto : mediahub.polri.go.id

Kabarejateng, Magelang  — Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial D, warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Magelang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengungkapan Kasus Narkotika

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers terkait penangkapan ini pada Selasa (15/10/2024). Dalam konferensi tersebut, Mustofa didampingi oleh Ps. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H., dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Menurut Mustofa, pihaknya awalnya mendapatkan laporan mengenai peredaran ganja di Kecamatan Srumbung. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa tersangka D adalah pengedar utama. Namun, saat petugas melakukan pencarian di alamat rumahnya, D tidak ditemukan.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mendapatkan informasi bahwa D berada di sebuah kost di Kota Semarang. Kami berhasil mengamankannya di lokasi tersebut,” ujar Mustofa.

Penemuan Barang Bukti

Dari hasil interogasi, D mengaku telah menanam beberapa paket ganja di berbagai lokasi di Kabupaten Magelang. Di antaranya adalah satu paket ganja seberat 7,63 gram di pinggir Jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, dan satu paket seberat 8,28 gram di pinggir jalan Raya Gulon–Ngargosoko.

Selain itu, ketika dilakukan penggeledahan di kamar kostnya, petugas menemukan satu paket ganja seberat 2.023 gram dan empat paket ganja dengan total berat 17,48 gram.

“D mengaku diperintahkan oleh seorang laki-laki berinisial DY, yang saat ini masih menjadi DPO, untuk mengambil paket ganja dari jasa pengiriman di Kota Semarang. Dari paket tersebut, D diminta untuk membagi-bagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan,” tambah Kapolresta.

Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan oleh D cukup terorganisir. Ia tidak hanya mengedarkan ganja di Magelang, tetapi juga di beberapa wilayah lain, termasuk Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Untuk setiap lokasi penanaman paket ganja, D mendapatkan imbalan sebesar Rp 20.000.

“D telah berhasil memperantarai penjualan ganja seberat 1 kilogram untuk DY, sementara dua kilogram ganja lainnya ditemukan di kost D dan belum sempat diperjualbelikan,” kata Mustofa.

Sanksi Hukum

Akibat perbuatannya, D disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, D dapat dijatuhi hukuman penjara paling sedikit enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Magelang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kapolresta Mustofa mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelanggar hukum yang merusak generasi muda,” tutup Mustofa.

#Narkoba, #Ganja, #PolrestaMagelang, #Satresnarkoba, #Hukum

 

Sumber berita : Mabes Polri

About The Author