Kapolri: Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Inovasi untuk Keamanan dan Kepercayaan Masyarakat
Kabarejateng – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Lalu Lintas Polri dalam memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024. Dalam sambutannya, Jenderal Sigit menekankan pentingnya inovasi dan profesionalisme untuk mendekatkan Polri kepada masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujar Jenderal Sigit.
Sejarah dan Perkembangan Polisi Lalu Lintas
Momen peringatan ini mengingatkan kembali kepada publik bahwa 69 tahun lalu, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI/1955 yang menjadi cikal bakal Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan. Sejak saat itu, polisi lalu lintas terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Jenderal Sigit menyatakan, tantangan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya semakin kompleks. Oleh karena itu, inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas menjadi suatu keharusan. “Kamseltibcarlantas saat ini menjadi pengingat tantangan ke depan. Inovasi pun harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan ke depannya,” tegasnya.
Inovasi Aplikasi Traffic Attitude Record
Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan mengungkapkan salah satu inovasi terbaru, yaitu pengembangan aplikasi Traffic Attitude Record. Aplikasi ini bertujuan untuk mencatat perilaku pengemudi di Indonesia, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
“Aplikasi ini akan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Korlantas memiliki basis data para pengemudi yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas atau menjadi penyebab kecelakaan,” jelas Kakorlantas.
Dengan aplikasi ini, setiap pengguna jalan akan memulai dengan 12 poin saat mendapatkan SIM. Jika pengguna melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran. Misalnya, untuk pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran berat bisa mengurangi hingga 12 poin.
Efek Jera bagi Pelanggar Lalu Lintas
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Irjen. Pol. Aan menjelaskan, catatan perilaku pengemudi juga akan digunakan sebagai rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian, sehingga pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” ungkap Irjen. Pol. Aan.
Dengan berbagai inovasi yang diperkenalkan, diharapkan kehadiran Polantas semakin dirasakan oleh masyarakat. “Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” tutup Jenderal Sigit.
Tag:
- Hari Lalu Lintas Bhayangkara,Kapolri,Polisi Lalu Lintas,Inovasi Lalu Lintas,Keselamatan Jalan
Sumber berita : Mabes Polri