Kecanduan Judi Online dan Pencurian Motor: Pria Jepara Terancam Penjara
Kabarejateng, Jepara – Dalam perkembangan yang menggugah perhatian publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (47) yang terlibat dalam kasus pencurian motor. Tindakan kriminal ini diakui pelaku sebagai akibat dari kecanduan judi online dan gaya hidup berfoya-foya yang tak terkendali.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku yang berasal dari Jakarta Timur ini, kini tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Kejadian pencurian motor terjadi pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, ketika korban, LR (23), memarkirkan motornya di rumah orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Jepara Kota.
Motor Honda Vario dengan nomor polisi K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Saat korban hendak keluar dari rumah, ia mendengar suara motornya dinyalakan. Ketika bergegas keluar, ia melihat seorang pria tak dikenal membawa motornya pergi. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan laporan dari korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada 13 Agustus 2024, korban memberikan informasi bahwa ia melihat motor yang mirip dengan miliknya dijual di media sosial Facebook. Tim Satreskrim pun melakukan penyamaran untuk bertransaksi secara langsung (COD) dan berhasil menemukan motor tersebut di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Sayangnya, motor tersebut telah berpindah tangan ke beberapa orang.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 3 September 2024. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa fotokopi BPKB motor, surat keterangan dari PT FIF Group, serta STNK motor atas nama LR.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, KA mengaku telah mencuri motor sejak tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa sembilan motor jenis matic telah dicurinya. Pelaku menjelaskan, “Dijual per unit antara Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta. Saya menjualnya kepada teman-teman.” Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan untuk kehidupan foya-foya.
“Uangnya untuk main slot dan bersenang-senang,” tambah KA, mengungkapkan bahwa kecanduan judi online menjadi pemicu tindakan kriminalnya.
Pelaku Residivis
Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata adalah seorang residivis. KA sudah pernah menjalani hukuman penjara dua kali sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa masalah kecanduan judi dan tindak kriminalitas seringkali saling berhubungan, menciptakan siklus yang sulit diputus.
Dampak Kecanduan Judi
Kasus ini menggarisbawahi dampak serius dari kecanduan judi, yang tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga dapat menyebabkan tindakan kriminal yang merugikan orang lain. Kecanduan judi online semakin meningkat, dan banyak orang yang terjebak dalam siklus pinjaman untuk mendanai kebiasaan mereka, yang sering kali berujung pada tindakan kriminal.
Menurut data dari Badan Pengawas Perjudian Nasional, perjudian online telah menjadi masalah sosial yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda. Kecanduan ini seringkali berkontribusi pada masalah kesehatan mental dan sosial, seperti depresi dan isolasi.
Dengan tertangkapnya KA, pihak kepolisian Polres Jepara menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya memberantas tindak kriminalitas dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Melihat fenomena ini, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kecanduan judi dan dampak negatifnya. Edukasi dan dukungan untuk korban kecanduan judi perlu ditingkatkan agar dapat membantu mereka keluar dari lingkaran setan ini.
Tag: judi online, pencurian, Jepara, hukum, kriminalitas