Kemenag Sosialisasikan PMA 19/2024: Pengurusan Izin LAZ Terpusat untuk Optimalisasi Zakat di Indonesia
Kabarejateng, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar sosialisasi terkait regulasi baru dalam pengelolaan zakat, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ). Acara ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, dengan dihadiri oleh 250 peserta dari berbagai LAZ di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Regulasi yang Mendorong Pengembangan LAZ
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa PMA 19/2024 bukan hanya sekadar aturan, melainkan langkah penting dalam pengembangan LAZ. “PMA ini memberikan ruang yang signifikan bagi LAZ berbasis ormas dan masyarakat sipil,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk “Sinergi Pengelolaan Zakat Nasional”.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pengurusan izin LAZ kini terpusat dalam sistem satu pintu. Hal ini meliputi persyaratan teknis administratif yang berkaitan dengan kemampuan pendayagunaan dan pendistribusian zakat. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan LAZ dapat beroperasi dengan lebih transparan dan efisien.
Standar Minimum dan Larangan Rangkap Jabatan
PMA ini juga memperkenalkan standar minimum bagi LAZ, termasuk jumlah amil yang diperbolehkan dan larangan rangkap jabatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat. Selain itu, penataan unit layanan zakat di tingkat kabupaten/kota, seperti kantor layanan zakat, rumah singgah, dan rumah yatim, juga menjadi fokus utama.
Kampanye Zakat yang Terstruktur dan Masif
Waryono menekankan perlunya kampanye zakat yang lebih masif dan terstruktur. “Kampanye zakat harus sekuat kampanye ibadah haji dan umrah, agar masyarakat memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Ia juga mengajak lembaga zakat untuk memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk menjangkau generasi muda. “Dengan teknologi, kita bisa membuat kampanye zakat yang lebih menarik dan menyasar berbagai kalangan,” tambahnya.
Penyaluran Zakat yang Tepat Sasaran
Prof. Waryono mengingatkan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran, terutama untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Ia mengutip pesan Presiden Joko Widodo bahwa zakat harus disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. “Pastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan manfaat,” kata Waryono.
Ia juga menjelaskan tujuh prinsip utama dalam pengelolaan zakat, yaitu syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. “Zakat yang tidak melalui lembaga resmi akan menjadi ‘siri’, yang tidak optimal dalam manfaatnya,” jelasnya.
Peran Zakat dalam Keadilan Sosial
Hamdan Zoelfa, pakar zakat, menekankan bahwa zakat berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Menurutnya, zakat adalah mekanisme pemerataan ekonomi yang dapat mengurangi ketimpangan sosial. “Ketika zakat disalurkan dengan tepat, masyarakat miskin dapat merasakan manfaat langsung,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran pemerintah dalam memperkuat regulasi pengelolaan zakat dan pentingnya sinergi antara lembaga zakat. “Regulasi yang kuat dan pengawasan yang baik akan membuat zakat lebih efektif dalam mengatasi kemiskinan,” tambahnya.
Sinergi Antara Baznas dan LAZ
Waryono dan Hamdan sepakat bahwa kolaborasi antara Baznas dan LAZ perlu diperkuat. “Sinergi ini harus semakin diperkuat untuk mengoptimalkan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik secara berkelanjutan,” kata Waryono.
Dengan adanya PMA 19/2024, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia menjadi lebih profesional, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah maju untuk menjawab tantangan kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial yang lebih merata.
#PMA192024, #Zakat, #Kemenag, #LAZ ,#KeadilanSosial, #PengelolaanZakat, #Sinergi, #ZakatTepatSasaran, #Welfare
Sumber berita : kemenag.go.id