Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji: Klarifikasi dari Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji
Kabarejateng — Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia kembali menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI yang digelar hari ini. Sidang ini bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai isu yang beredar, termasuk tuduhan mengenai jual beli kuota haji.
Klarifikasi Kemenag tentang Jual Beli Kuota Haji
Dalam sidang tersebut, Hilman Latief menegaskan, “Kemenag tidak ada penjualan kuota.” Menurutnya, sistem yang diterapkan oleh Kemenag tidak memungkinkan adanya penjualan kuota haji. Jika terdapat informasi atau indikasi mengenai jual beli kuota, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada pihak Kementerian Agama agar dapat ditelusuri lebih lanjut.
Hilman Latief juga menambahkan, “Jika ada yang memperoleh informasi tentang jual beli kuota haji, kami meminta agar laporan tersebut disampaikan ke Kementerian Agama. Kami akan menyelidiki data, proses penjualannya, serta identitas oknum yang terlibat, apakah itu di tingkat daerah, wilayah, atau pusat.”
Hilman juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang mungkin timbul akibat adanya anggapan atau pandangan buruk terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Kami mohon agar informasi yang diterima lebih valid. Kecurigaan dan pandangan negatif ini bisa merugikan citra Kemenag,” tegasnya.
Pernyataan dari Direktur Layanan Haji dalam Negeri
Senada dengan pernyataan Hilman Latief, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab juga menegaskan bahwa semua jemaah haji tahun ini telah terdaftar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menggunakan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Menurutnya, jika ada kasus penipuan atau tawaran jual beli kuota, hal tersebut bukanlah bagian dari proses resmi Kemenag.
“Kalau ada kasus atau indikasi penipuan, laporkan secara tertulis. Apakah pelakunya adalah orang Kemenag atau bukan, kami perlu mengetahui siapa yang terlibat. Kami semua sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan kuota, itu jelas merupakan penipuan,” jelas Saiful Mujab.
Kuota Haji Indonesia 2024
Untuk tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000, menjadikan total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah, dengan 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Sidang Pansus Angket Haji DPR RI
Sidang Pansus Angket Haji DPR RI hari ini juga menghadirkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi. Pansus ini dibentuk untuk menyelidiki dan meminta keterangan terkait berbagai isu dalam penyelenggaraan haji, termasuk tuduhan jual beli kuota yang telah mencuat.
Sidang ini merupakan langkah awal dari rangkaian persidangan yang direncanakan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti semua laporan dan isu yang beredar. Pansus akan terus melakukan pemeriksaan dan mendalami masalah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Sumber berita : https://kemenag.go.id/