Kepala BSKDN Tekankan Inovasi Daerah Harus Mengandung Pembaruan dan Memberi Manfaat Nyata
Kabarejateng – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, baru-baru ini menegaskan bahwa inovasi daerah harus melampaui sekadar ide dan harus mengandung pembaruan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara audiensi yang juga merupakan rangkaian dari penandatanganan pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) antara BSKDN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang berlangsung di Command Center BSKDN pada Kamis, 12 September 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kriteria dan Prinsip Inovasi Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto menjelaskan beberapa kriteria penting untuk sebuah inovasi daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, sebuah inovasi harus memenuhi lima kriteria utama: mengandung pembaruan, memberikan manfaat nyata, tidak menimbulkan beban atau pembatasan tambahan, merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan dapat direplikasi. “Kriteria ini merupakan dasar yang dikembangkan menjadi dimensi dan indikator dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID),” jelas Yusharto.
Selain memenuhi kriteria tersebut, Yusharto juga menggarisbawahi delapan prinsip penting dalam berinovasi, yaitu: efisiensi, efektivitas, perbaikan kualitas layanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami juga pernah menghadapi isu terkait beberapa nama inovasi yang dianggap kurang pantas. Oleh karena itu, sangat penting bagi daerah untuk memberikan nama yang sesuai dengan prinsip inovasi daerah, yaitu memenuhi nilai kepatutan,” tambahnya.
Strategi Meningkatkan Inovasi di Minahasa Utara
Untuk meningkatkan inovasi di Kabupaten Minahasa Utara, Yusharto memaparkan beberapa strategi kunci. Salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan riset dan teknologi serta pembentukan forum replikasi. Forum replikasi, menurutnya, dapat menjadi langkah paling efektif untuk mempercepat peningkatan inovasi. “Kami memiliki aplikasi Tuxedovation yang bisa digunakan untuk mereplikasi inovasi. Aplikasi ini menyediakan banyak informasi terkait inovasi yang dapat dijadikan referensi untuk meningkatkan inovasi di Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya.
Yusharto juga menyoroti bahwa laporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2023 menunjukkan bahwa inovasi di Minahasa Utara masih sangat minim, terutama dalam aspek hasil kreatif. Hal ini disebabkan oleh rendahnya output inovasi daerah yang dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui BSKDN. “Berdasarkan hasil rekapitulasi kematangan inovasi daerah di Minahasa Utara, masih banyak yang belum memenuhi indikator, khususnya terkait replikasi,” ungkapnya.
Harapan untuk Masa Depan
Yusharto berharap bahwa melalui penandatanganan pemanfaatan Puja Indah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan dapat meningkatkan kematangan dalam setiap inovasi yang dilaporkannya dan memperbaiki upaya replikasi dari waktu ke waktu. “Kami berharap Pemkab Minahasa Utara dapat mencapai kematangan yang lebih baik dalam inovasi dan meningkatkan upaya replikasi agar inovasi yang ada dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penekanan pada inovasi yang efektif dan bermanfaat ini mencerminkan komitmen Kemendagri dalam mendukung daerah-daerah untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pelayanan publik melalui inovasi yang berkualitas.
Tag: Inovasi Daerah 2024,Yusharto Huntoyungo,Pembaruan Inovasi,Pusat Jejaring Inovasi Daerah,Kemendagri Inovasi,Indeks Inovasi Daerah,Pemkab Minahasa Utara,Tuxedovation
Sumber berita : Kemendagri Republik Indonesia