Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan 21 Calon KPI Jateng
Kabarejateng – Komisi A DPRD Jateng pada Kamis (15/8/2024), menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit & propert test) kepada 21 calon anggota Komisi Penyiaran Informasi (KPI) Jawa Tengah periode 2024-2027
Uji dipimpin langsung Ketua Komisi A Muhammad Soleh. Sejumlah anggota Komisi A pun dipersilakan melontarkan pertanyaan terkait masalah penyiaran informasi kepada calon. Kepada masing-masing calon diminta paparannya selama 10 menit.
Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yakni Muhammad Aulia Assyhidin, Fahmi Zulkarnaen Mardisyansah, Anas Syahrul Alim, DahyuAfni Rahmah, Nilul Mukorobin, Yogyo Susaptyono, nining Susanti, Ari Yusmindarsih, Nanik Maulidah, Nugroho Budi Raharjo, Mukhamad Nur Huda, Hendrik Sapta Paurulian, Margi Ernawati, RR B Natalia Sari Pujiastuti, Zaenal Arifin, Erwin, Kaneko Gati Wacono, Agung Cahyono, Intan Nurlaili, M Nur Rohman, Asep Henry Habibullah.
Sebagaimana dilontarkan anggota Komisi A Soetjipto, menyoroti langkah penindakan bilamana masalah penyiaran telah menyalahi aturan. Bahkan disinggung pula mengenai isi siaran lokal. Setiap lembaga penyiaran wajib untuk memprogramkan acara lokal sebagai bentuk menjaga nilai-nilai kelokalan. Masalah digitalisasi penyiaran pun masuk topik pertanyaan. Peran KPI daerah kerap kali dinilai tak berdaya bila bersinggungan dengan masalah digital.
Muncul pula soal siaran televisi lokal. Sejauh ini Komisi A menilai acara siarannya belum memihak pada nilai kearifan lokal. Pun menjadi acara lokal, namun waktu penyiarannya kerap kali tak semestinya. Ternyata pengelola televisi lokal beranggapan penentuan jam tayang menjadi keputusan dari pusat (Jakarta).
“Ini menjadi catatan KPI bagaimana televisi local memiliki tawar yang kuat supaya nilai lokal masih ada,” ucap Sekretaris Komisi A Juli Krisdianto.
Dalam uji dibagi beberapa sesi. Mengingat ada 21 calon, maka untuk uji dilakukan masing-masing tiga orang. Komisi A selanjutnya akan mencari tujuh orang yang lolos uji kelayakan dan kepatutan untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Gubernur Jateng untuk disahkan.
Sumber berita : https://dprd.jatengprov.go.id/