Komisi D DPRD Prov Jateng Sepakati Energi Baru Terbarukan Sebagai Kebutuhan Utama
Kabarejateng, Yogyakarta — Dalam upaya mempromosikan keberlanjutan pemanfaatan sumber energi, Komisi D DPRD Jateng menyatakan komitmennya untuk menjadikan energi baru terbarukan sebagai kebutuhan utama. Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, yang berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
Wakil Ketua Komisi D, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa pengelolaan energi baru terbarukan memerlukan kesepahaman bersama di antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. “Pengembangan energi terbarukan telah menjadi isu strategis nasional agar kedepan kita tidak lagi menggantungkan pada energi fosil,” tegasnya. Menurutnya, meskipun energi fosil masih menjadi pilihan utama untuk bahan bakar dan listrik, langkah menuju energi terbarukan harus segera diambil.
Belajar dari Provinsi DIY
Ketua Komisi D, Nur Saadah, juga sepakat dengan pandangan tersebut. Ia menyoroti bahwa kunjungan ke Provinsi DIY bertujuan untuk belajar mengenai konsep pengembangan energi terbarukan, terutama karena Provinsi DIY telah memiliki Perda No 6/2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2020-2050. “Kami ingin mengadopsi konsep ini untuk diterapkan di daerah kami,” ujarnya.
Target Bauran Energi 2025 dan 2050
Yustina Ika Kurniawati, Kepala Bidang ESDM DIY, menjelaskan bahwa sesuai dengan RUED 2020-2050, pemerintah daerah memiliki target bauran energi yang optimis. “Kami menargetkan bauran energi baru terbarukan sebesar 6,6% pada 2025 dan 8,5% pada 2050,” jelasnya. Namun, ia mengakui bahwa pemahaman masyarakat tentang energi terbarukan masih terbatas, yang disebabkan oleh ketergantungan pada energi fosil.
Hambatan dalam Pembangunan Energi Terbarukan
Yustina juga menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi dalam program energi terbarukan, termasuk penurunan anggaran yang selalu terjadi setiap tahun. “Kondisi ini menghambat program energi terbarukan, bahkan pembangunan unit pembangkit energi terbarukan tidak dilakukan lagi pada 2023,” ucapnya. Di samping itu, kegiatan edukasi masyarakat juga mengalami penurunan.
Unit Pembangkit Energi Terbarukan di DIY
Pemda DIY memiliki 310 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid (PLTH). Yustina juga mencatat adanya kepemilikan unit pembangkit energi terbarukan milik swasta, seperti satu unit PLTMH dan dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTB). “Kami mendorong swasta untuk mengembangkan energi terbarukan, seperti di PT Madubaru yang memiliki PLTB dengan kapasitas 3,8 megawatt,” katanya.
Dukungan untuk Sektor Swasta
Dinas PUPESDM memahami bahwa pembiayaan pembangunan energi terbarukan tidak hanya cukup didanai oleh Pemda DIY. “Kami ingin sektor energi terbarukan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap total konsumsi energi,” ungkap Yustina. Dengan dukungan dari swasta, diharapkan pengembangan energi terbarukan dapat berjalan lebih efektif.
Menuju Energi Berkelanjutan
Dengan adanya kesepakatan dari Komisi D DPRD Jateng, langkah untuk mengoptimalkan energi baru terbarukan semakin dekat. Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan target-target bauran energi dapat tercapai, menjadikan energi terbarukan sebagai kebutuhan utama untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.
#EnergiTerbarukan, #DPRD, #PUPESDM, #Yogyakarta, #PerdaEnergi, #RUED, #SustainableEnergy, #KomisiD, #EnergiBerkelanjutan, #GreenEnergy
sumber berita : DPRD Prov Jawa tengah