Korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemprov Jateng: Kades Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kabarejateng, MAGELANG – Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, AM (51), kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup akibat terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Tengah tahun anggaran 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan Kasus Korupsi
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (27/09/2024) siang. Dalam kesempatan tersebut, Mustofa didampingi oleh Kasatreskrim, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang menyoroti penggunaan dana bantuan keuangan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desanya.
“Modus operandi dari tersangka AM adalah meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang diperuntukkan bagi kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Dana tersebut berasal dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 1 miliar,” kata Kapolresta Magelang.
Penyelewengan Dana
Setelah pencairan dana, AM ternyata tidak melaksanakan pembayaran kepada pihak pelaksana proyek. Sebaliknya, ia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN), negara mengalami kerugian mencapai Rp 786.200.000 dari total dana yang dikelola.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pengaspalan jalan di lima titik di Desa Tirto, yaitu:
- Jalan di Dusun Dukuh
- Jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat
- Jalan Dusun Krajan
- Jalan penghubung Dusun Nglempong-Dusun Tegal
- Jalan penghubung Dusun Ngentak-Dusun Grogolan
Setiap titik proyek ini dianggarkan sebesar Rp 200.000.000, namun tidak satupun dari proyek tersebut yang terlaksana sesuai rencana.
Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan tersangka AM jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, proses penyidikan terhadap AM telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik telah melimpahkan kasus ini kepada JPU pada tahap dua.
Ancaman Hukuman
Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa AM diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
“Ini adalah sebuah kasus serius yang mencoreng citra pemerintahan desa. Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Mustofa.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengungkapkan kekecewaan terhadap perilaku kepala desa yang seharusnya menjadi panutan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemimpin daerah lainnya untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik.
Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tirto di Magelang merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Mari bersama-sama kita ciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan demi masa depan yang lebih baik.
Tags: korupsi, kepala desa, Magelang, Pemprov Jateng, dana bantuan, hukuman seumur hidup
Sumber berita : Mabes Polri