Lansia Temanggung Jadi Korban Pemerasan Modus Ngaku Terserempet
Kabarejateng – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MSY (39) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang lansia bernama Moch Hambali (73), warga Parakan, Temanggung. Kejadian ini menyoroti modus pemerasan yang semakin meresahkan di masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Modus Operandi Tersangka
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka menghentikan kendaraan korban dan menuduhnya telah menyerempet sepeda motor miliknya. Tersangka beralasan korban tidak menghidupkan lampu sein saat berbelok, sehingga menyebabkan kendaraan tersangka jatuh dan rusak.
“Tersangka mengaku sebagai anggota Polres Temanggung dan meminta ganti rugi kepada korban. Dia juga mengancam akan membawa korban ke Polres jika tidak diberikan uang ganti rugi,” kata AKP Didik dalam konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Penangkapan Tersangka
Tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Temanggung di salah satu kamar Hotel Riez di Tegal Kota. Dalam penangkapannya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Honda PCX yang digunakan pelaku, serta sebuah lencana yang menyerupai lencana kepolisian, bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Lencana ini didapatkan dari ketua media online di Lampung. Tersangka telah melakukan aksi serupa di Kabupaten Temanggung sebanyak tiga kali di daerah Kranggan, Kedu, dan Parakan,” tambah Didik.
Jaringan Pemerasan
Lebih lanjut, tersangka mengaku telah melakukan aksi pemerasan tidak hanya di Temanggung, tetapi juga di berbagai daerah lainnya, seperti Magelang, Semarang, dan Cilacap. Rencananya, ia juga akan melakukan pemerasan di Brebes. Tindakan pemerasan yang dilakukan tersangka berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.
“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk berpindah-pindah tempat dan menginap di hotel, serta untuk judi online Slot,” ungkap AKP Didik.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Kini, tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasus ini mengingatkan kita semua untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin marak, terutama yang menyasar kalangan rentan seperti lansia. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menghadapi situasi mencurigakan atau merasa terancam.
Tag:
- Pemerasan,Lansia Temanggung,Modus Penipuan,Polisi,Kasus Hukum
Sumber berita : Mabes Polri