Menhub Sambut Baik Usulan DPR Revisi UU Pelayaran
Kabarejateng – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pelayaran. Harapannya, langkah ini dapat memperkuat sektor pelayaran Indonesia. Hal ini disampaikan Menhub saat menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 kepada Komisi V DPR RI di Senayan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menhub menjelaskan, “Ini adalah inisiatif dari DPR yang kita terima pada awal Agustus. Pemerintah sudah membahas DIM ini secara sistematis. Kami senang dengan usulan dari DPR, yang intinya ingin memperkuat aspek hukum agar legitimasi Indonesia sebagai negara kelautan tetap terjaga.”
Kolaborasi Antara Kementerian
Menteri Perhubungan ditunjuk sebagai leading sector mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, bersama beberapa kementerian lain, termasuk Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan. Dalam rangka menyusun RUU ini, Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai rapat dengan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
“Total terdapat 305 DIM yang dibahas, terdiri dari 58 DIM Tetap, 201 DIM Perubahan Substansi, dan 46 DIM perubahan redaksional,” tambah Menhub.
Pokok Utama Revisi UU Pelayaran
Ada 10 pokok utama dalam DIM yang diajukan, antara lain:
- Penguatan Regulasi: Pemberdayaan angkutan laut dan pelayaran rakyat.
- Pelayanan Publik: Kewajiban angkutan barang di laut untuk daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (Tol Laut).
- Asas Cabotage: Penguatan asas cabotage untuk melindungi industri pelayaran dalam negeri.
- Usaha Patungan: Kesempatan untuk usaha patungan dalam jasa angkutan perairan.
- Fasilitas Pembiayaan: Fasilitas perpajakan untuk mendukung industri angkutan dan perkapalan.
- Penetapan Tarif: Tata kelola penggunaan tarif perairan dan jasa kepelabuhanan.
- Pendaftaran Kapal: Pengaturan pendaftaran kapal untuk usaha patungan.
- Penggunaan Kapal Tunda: Aturan penggunaan kapal tunda dalam pemanduan.
- Penahanan Kapal: Ketentuan mengenai penahanan kapal oleh pengadilan.
- Pengawasan Keselamatan: Fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Harapan untuk Sektor Pelayaran
Menhub berharap revisi ini akan memberikan penguatan bagi dunia pelayaran Indonesia, meningkatkan kualitas layanan, serta menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor pelayaran saat ini.
Ridwan Bae, anggota Komisi V DPR RI, menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan memenuhi kebutuhan legitimasi hukum terhadap perkembangan dunia pelayaran yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. “Banyak permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran yang belum diakomodir dalam UU No. 17 Tahun 2008. Oleh karena itu, perubahan dan penyempurnaan sangat diperlukan,” ungkap Ridwan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan dunia pelayaran Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan zaman, meningkatkan daya saing, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menunjukkan komitmen pemerintah untuk bekerja sama dalam memperkuat regulasi pelayaran di Indonesia.
Revisi UU Pelayaran ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim, yang akan memberikan dampak positif bagi industri pelayaran dan masyarakat secara keseluruhan.
Tags
- Revisi UU Pelayaran,Menteri Perhubungan,Budi Karya Sumadi,DPR RI,Pelayaran Indonesia,Regulasi Pelayaran,Legitimasi Hukum,Kebijakan Maritim,Tol Laut,Industri Perkapalan
Sumber berita : Dephub.go.id