Menparekraf Apresiasi Inisiatif Komisi X DPR RI Revisi RUU Kepariwisataan
Kabarejateng – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan apresiasi kepada Komisi X DPR RI atas inisiatif mereka dalam menyusun revisi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9/2024), Menparekraf Sandiaga menyatakan dukungannya terhadap perubahan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Secara filosofi, kami sangat setuju dengan perubahan-perubahan mendasar yang diperlukan, karena kita sedang bergerak dari kuantitas menuju kualitas dalam sektor pariwisata,” ujar Sandiaga.
Perubahan RUU ini dianggap penting seiring dengan pergeseran fokus pemerintah dari kuantitas wisatawan menuju kualitas wisatawan dan pariwisata. Namun, Sandiaga memprediksi bahwa pembahasan RUU ini mungkin memerlukan waktu yang cukup lama.
“Jika RUU ini tidak selesai sebelum masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju berakhir, kami berharap agar RUU ini dapat dilanjutkan di periode pemerintahan berikutnya. Kami meminta masukan, arahan, dan dukungan dari semua anggota Komisi X untuk memastikan bahwa pembahasan ini akan membawa kemajuan bagi sektor pariwisata kita,” tambah Sandiaga.
Menparekraf juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Kemenparekraf akan fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Kami percaya bahwa investasi dalam SDM adalah kunci untuk kemajuan sektor pariwisata kita,” ujar Sandiaga.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo, menambahkan bahwa lebih baik jika RUU ini disusun sebagai RUU Kepariwisataan yang baru. Mengingat perubahan yang diusulkan Komisi X DPR RI mengubah lebih dari 50 persen dari undang-undang yang ada.
“RUU yang dibentuk seharusnya bukan RUU perubahan, melainkan RUU Kepariwisataan yang baru. Pedoman bagi pandangan dan pendapat pemerintah adalah meminimalkan perubahan sistematika dengan sedikit mungkin melakukan penambahan bab baru dan menyisipkan materi perubahan pada bab dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 yang sudah ada,” kata Angela.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja). Susunan tim akan segera disampaikan oleh kedua pihak untuk memulai pembahasan dalam waktu dekat.
“Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk memperhatikan semua catatan dan pandangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembahasan,” ujar Faqih.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kemenparekraf/Sestama Baparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani; serta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. Turut hadir perwakilan dari Kemendikbudristek-Dikti, Kemenkumham, Kemenpan-RB, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Tag: RUU Kepariwisataan,Kemenparekraf,Komisi X DPR RI,Sandiaga Uno,Revisi Undang-Undang Kepariwisataan,Pengembangan SDM Pariwisata,Kebijakan Pariwisata
Sumber berita : Kemenparekraf Republik Indonesia