19 Februari 2025

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Rencanakan Revisi UU Wakaf 2004

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Rencanakan Revisi UU Wakaf 2004

Kemenag dan BRIN tengah mengkaji ulang UU Wakaf 2004 untuk memperkuat regulasi dan optimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia. Temukan potensi wakaf sebagai pilar ekonomi umat dalam berita ini. sumber foto : kemenag.go.id

Jakarta, 23 Januari 2025 – Untuk memperkuat pengelolaan wakaf di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan zaman serta mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen sosial dan ekonomi yang lebih efektif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam rapat yang dilaksanakan pada 21 Januari 2025, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, menyatakan bahwa revisi atau penguatan regulasi wakaf menjadi urgensi karena dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang. “UU Wakaf 2004 telah memberi kerangka dasar yang baik. Namun, dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi serta peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, kami perlu kajian mendalam agar regulasi ini tetap relevan dan efektif,” ujar Waryono.

Pentingnya Revisi untuk Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman

Waryono menambahkan bahwa perkembangan zaman, seperti digitalisasi dan investasi produktif, membuka peluang besar bagi wakaf untuk berperan lebih signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Di samping itu, peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan dan perekonomian juga tidak bisa dianggap sepele. Oleh karena itu, penguatan UU Wakaf 2004 menjadi langkah yang diperlukan agar regulasi tersebut bisa terus mendukung tujuan mulia dari wakaf di Indonesia.

Peran BRIN dalam Pengkajian dan Penyusunan Kebijakan

Kerja sama antara Kemenag dan BRIN ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi yang berbasis riset, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap perubahan zaman. Peneliti Ahli Utama BRIN, Murtadlo, mengungkapkan bahwa wakaf memiliki potensi yang sangat besar, baik sebagai instrumen sosial maupun ekonomi umat. “Kami berharap dengan pendekatan berbasis riset ini, kebijakan yang tercipta tidak hanya adaptif, tetapi juga visioner, sehingga wakaf bisa menjadi pilar ekonomi yang lebih kuat,” ujar Murtadlo.

Mengoptimalkan Potensi Wakaf sebagai Pilar Ekonomi

Melalui pengkajian ini, Kemenag dan BRIN berupaya untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki atau diperkuat dalam implementasi UU Wakaf 2004, serta memperbarui peraturan-peraturan turunan yang ada. Salah satu tujuan utama dari kajian ini adalah agar masyarakat lebih memahami wakaf, tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya melihat wakaf sebagai kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang mampu bersaing di tingkat global,” tambah Waryono.

Potensi Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi dan Sosial

Selama ini, wakaf seringkali dianggap sebagai satu bentuk ibadah yang bersifat ritual, namun potensi wakaf sebagai kekuatan ekonomi belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, revisi UU Wakaf diharapkan dapat memberikan jalan bagi pengelolaan wakaf yang lebih profesional, terstruktur, dan transparan, sehingga wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang lebih luas.

Tak hanya itu, perubahan dan perkembangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan digitalisasi. Literasi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam dunia wakaf dan menjadikan wakaf sebagai instrumen pembangunan yang lebih efektif.

Harapan Kedepan

Dengan adanya pengkajian ini, Kemenag dan BRIN berharap Indonesia bisa mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen sosial dan ekonomi yang lebih produktif dan berdaya saing di tingkat global. Revisi atau penguatan regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan wakaf di masa depan.

“Harapan kami, kajian ini bisa menjadi langkah besar dalam menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat yang dapat berkontribusi nyata bagi kesejahteraan bersama,” tutup Waryono.

Tag:

#Wakaf, #UUWakaf, #Kemenag, #BRIN, #RevisiUUWakaf, #PemberdayaanWakaf, #EkonomiUmat, #PengelolaanWakaf, #Indonesia

 

Sumber berita : Kemenag.go.id

About The Author