18 Februari 2025

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari untuk Masyarakat

1728896789

Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Libur ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, termasuk hari pemilu. sumber foto : Kemenag.go.id

Kabarejateng, Jakarta  – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Total 27 Hari Libur

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa total hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan mencapai 27 hari. “Ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sama dengan tahun 2024,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers setelah penandatanganan.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, terutama bagi sektor ekonomi dan swasta, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja tahun 2025. Hari-hari libur ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik.

Dasar Penetapan Libur

Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Setelah penetapan SKB ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan lebih lanjut tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penambahan Hari Libur untuk Pemilu

Selain 27 hari yang telah ditetapkan, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menambahkan bahwa akan ada satu hari libur tambahan yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Hari tambahan tersebut akan diberikan untuk menyambut pemilu kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi ini akan diusulkan kepada Presiden oleh KPU. Selanjutnya akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak,” jelas Abdullah Azwar Anas.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap dengan penetapan hari libur ini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga. Selain itu, penetapan libur nasional dan cuti bersama juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata dan perdagangan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi kebijakan yang ditetapkan dan merencanakan kegiatan libur dengan baik. Dengan adanya libur yang cukup panjang, diharapkan masyarakat dapat lebih bersosialisasi, berlibur, atau melakukan aktivitas positif lainnya.

Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari pada tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat. Keputusan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi diharapkan menjadi kesempatan bagi setiap individu untuk beristirahat dan merayakan momen bersama orang-orang terkasih.

Tags: libur nasional, cuti bersama 2025, pemerintah Indonesia, hari libur, pemilu serentak.

 

Sumber berita : Kemenag RI

About The Author