24 Januari 2025

Penanganan Khusus Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang: Komitmen Polri untuk Perlindungan Anak

begini-penanganan-khusus-korban-pelecehan-panti-asuhan-di-tangerang-28

Polri menangani kasus pelecehan seksual di panti asuhan Tangerang dengan komitmen perlindungan anak. Tindakan tegas diambil untuk menyelamatkan korban dan mencegah kejadian serupa. sumber foto : mediahub.polri.go.id

Kabarejateng – Polri telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di Yayasan Panti Asuhan di Tangerang, dengan menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban. Tindakan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Komitmen Polri dalam Perlindungan Anak

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini adalah bagian dari perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan kaum rentan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, Polri telah membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Penyelesaian dan Penanganan (PPO) yang baru. Pembentukan direktorat ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak dan perempuan.

Pengungkapan Kasus Pelecehan di Panti Asuhan

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah laporan dari seorang korban berusia 16 tahun pada 2 Juli 2024. Laporan tersebut menyatakan bahwa ketua yayasan panti asuhan, yang dikenal dengan inisial S (49 tahun), telah melakukan tindakan pencabulan. Selain S, dua orang rekan S yang juga berperan sebagai pengasuh, yaitu YB (30 tahun) dan YS (28 tahun), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan tersebut. “Kami melakukan pemeriksaan visum dan menyelidiki lebih lanjut dengan menginterogasi saksi-saksi,” kata Zain dalam konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).

Penanganan Khusus bagi Korban

Dalam menangani kasus ini, Polri menghadapi tantangan terkait kondisi psikologis para korban. Banyak dari mereka yang mengalami trauma akibat tindakan pelecehan tersebut. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan sembarangan. “Anak-anak membutuhkan penanganan khusus, tidak semudah melakukan pemeriksaan. Mereka butuh kesiapan,” tambah Zain.

Pada 30 September 2024, pemeriksaan terhadap para korban akhirnya dilakukan dengan pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Sejak laporan pertama, telah terungkap bahwa bukan hanya satu, tetapi ada beberapa anak lain yang juga menjadi korban.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Sejak laporan pertama, tujuh laporan telah diterima oleh kepolisian, yang terdiri dari empat anak dan tiga dewasa. Tersangka S dan YB telah ditangkap, sementara YS masih dalam pencarian karena tidak hadir dalam pemanggilan. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan pelecehan terhadap korban laki-laki.

“Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Harapan untuk Masa Depan

Kasus ini membuka mata masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan panti asuhan. Polri berkomitmen untuk terus memberikan perhatian pada isu ini, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Upaya ini adalah bagian dari tanggung jawab kita semua untuk melindungi anak-anak kita, memberikan mereka keamanan dan kenyamanan, serta menjamin hak-hak mereka sebagai individu yang berharga,” tutup Brigjen Trunoyudo.

Kejadian pelecehan seksual di panti asuhan Tangerang ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penanganan yang lebih baik terhadap institusi yang berkaitan dengan anak-anak. Dengan adanya tindakan tegas dari Polri, diharapkan anak-anak korban dapat segera mendapatkan pemulihan dan perlindungan yang mereka butuhkan. Mari kita dukung upaya perlindungan terhadap anak-anak agar masa depan mereka lebih baik dan aman.

Tags: Polri, Pelecehan Seksual, Perlindungan Anak, Panti Asuhan, Kasus Tangerang, Komitmen Polri, Direktorat PPA.

 

Sumber berita : Mabes Polri

About The Author