16 Februari 2025

Penangkapan Pemuda dengan 200 Gram Sabu di Kota Magelang: Upaya Penegakan Hukum yang Tegas

miliki-200-gram-sabu-seorang-pemuda-diamankan-polres-magelang-kota-18 (2)

Polres Magelang Kota menangkap RSN (24) yang memiliki 200 gram sabu. Kapolres menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba. Upaya ini diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba di Kota Magelang. sumber foto : mediahub.polri.go.id

Kabarejateng, Kota Magelang – Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RSN (24 tahun) setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) ini berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, dan menandai langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Detil Penangkapan

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Magelang Kota, menjelaskan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran sabu. “Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Dhanang.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Magelang Kota untuk memerangi peredaran narkoba, yang semakin mengkhawatirkan di wilayah ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku narkoba. Penegakan hukum ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Dasar Hukum Penangkapan

RSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengedar maupun sebagai perantara. Dengan berat sabu yang ditemukan, RSN terancam hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Kapolres juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Setidaknya kita berhasil mencegah peredaran sabu, dan kami berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang,” tambahnya. Kesadaran masyarakat menjadi faktor kunci dalam mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Dampak Peredaran Narkoba

Peredaran narkoba di wilayah Kota Magelang sangat dikhawatirkan karena dapat merusak masa depan generasi muda yang potensial. Narkoba bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga dan masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa narkoba dapat menghancurkan generasi muda kita. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama memberantasnya,” tegas Kapolres.

Upaya Berkelanjutan Polres Magelang Kota

Polres Magelang Kota terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut agar tidak semakin meluas. Selain melakukan penangkapan, mereka juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba serta cara menghindarinya. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi narkoba,” ujar AKBP Dhanang.

Penangkapan RSN merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika. “Mari kita bersama-sama menciptakan Kota Magelang yang bebas dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup Kapolres.

Tag: #Narkoba,#PolresMagelang, #Sabu, #Hukum, #KesadaranMasyarakat

 

Sumber berita : Mabes Polri

About The Author