Pengiriman Sabu 12 Kg Asal Malaysia Digagalkan, Tersangka Ternyata Residivis Narkoba
Kabarejateng, Kota Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng baru saja mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis methamphetamin, atau sabu-sabu, seberat 12 kilogram. Penangkapan ini melibatkan seorang tersangka yang merupakan residivis narkoba dan berhasil diamankan oleh petugas, serta barang bukti yang mencengangkan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan ini dimulai dari informasi yang diterima Polda Jateng dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, mengenai adanya barang mencurigakan yang dikirim sebagai kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurut Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, pengiriman ini dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Rabu, 4 September 2024.
“Barang ini sebenarnya ditujukan ke Jakarta, tetapi masuk melalui Pelabuhan Semarang,” jelas Wakapolda. Petugas menemukan satu paket berisi pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur, dan dua kotak kardus berwarna coklat yang berisi 24 kaleng susu bubuk. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata di dalam kaleng-kaleng susu tersebut terdapat paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram.
Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan ‘control delivery’ terhadap barang kiriman tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial VS yang berasal dari Pontianak. VS berperan sebagai kurir yang ditugaskan untuk menerima kiriman sabu tersebut.
“Tersangka VS ini adalah residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas,” ungkap Wakapolda. Melalui pengakuannya, VS mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut. Menariknya, VS dijanjikan upah sebesar Rp. 5 juta, tetapi hingga saat ini, upah tersebut belum diterimanya.
Upaya Polda Jateng
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia. Pengungkapan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menyelamatkan banyak jiwa. Dikatakan bahwa penyelundupan 12 kg sabu ini dapat berpotensi merusak hingga 60 ribu jiwa masyarakat.
“Seluruh jajaran Polda Jateng tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Kami akan menerapkan pendekatan hukum yang tegas, termasuk hukuman berat bagi pelaku serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka narkoba,” tegasnya.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, yaitu hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Ini menunjukkan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba yang semakin merajalela. Pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. Mari kita dukung upaya penegakan hukum dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik.
Tag: Semarang, narkoba, sabu, Polda Jateng, penyelundupan
Sumber berita : Mabes Polri