Penjual BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Kebumen

Polisi Kebumen ungkap kasus penjualan BBM bersubsidi ilegal. Seorang pemuda ditangkap dengan barang bukti modifikasi mobil dan ratusan liter BBM. Simak berita lengkapnya di sini! sumber foto : mediahub.polri.go.id
kabarejateng, Kebumen – Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pemuda berinisial MAN (39) dari Desa/Kecamatan Prembun, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menanggulangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan Tersangka
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini terjadi saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen melakukan pemantauan di sebuah SPBU.
“Tersangka kami amankan saat sedang mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan yang dapat menampung hingga 156 liter,” jelas Kompol Nurkholis saat jumpa pers pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Modifikasi Kendaraan dan Penemuan Barang Bukti
Setelah mengisi BBM, tersangka MAN kembali ke rumahnya dan menuangkan BBM tersebut ke dalam jerigen untuk dijual kembali. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tujuh jerigen berisi kurang lebih 257 liter BBM bersubsidi yang siap dijual.
“Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000 untuk setiap liter BBM yang dijual. Aksinya telah berlangsung selama kurang lebih sebulan,” ungkap Nurkholis.
Menurut informasi yang didapat, dalam sehari, tersangka bisa melakukan pembelian BBM bersubsidi hingga enam kali di wilayah Kebumen. Ini jelas menunjukkan skala operasi yang cukup besar, yang dapat berdampak pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Metode Pembelian BBM
Ipda Axel Rizky Herdana, Kanit Tipidter, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara membeli barkode secara online. Dengan metode ini, tersangka dapat membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
“Strategi ini membuat tersangka mampu membeli BBM dalam jumlah yang lebih besar dan menghindari pengawasan,” tambah Iptu Axel.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan ilegal tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:
- Delapan jerigen berisi 257 liter BBM jenis Pertalite.
- Sebuah mobil Toyota Calya yang dimodifikasi untuk menampung BBM.
- Timbangan digital yang digunakan untuk menakar BBM.
- Enam kartu barcode BBM yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.
Tindakan Hukum yang Dikenakan
Tersangka MAN kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dalam penggunaan dan pembelian BBM. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan akses terhadap BBM bersubsidi.
Polres Kebumen berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan kepentingan umum. Mari bersama-sama menjaga ketersediaan dan penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tag: BBM bersubsidi ilegal, Kebumen, penangkapan polisi, berita terkini, hukum
Sumber berita : Mabes Polri