Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector yang Meresahkan Warga Semarang

Polda Jawa Tengah berhasil menangkap bos debt collector yang viral karena perampasan kendaraan di Semarang. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Jambi. Penegakan hukum tegas terhadap kejahatan ini akan terus dilakukan. sumber foto : mediahub.polri.go.id
Kabarejateng, KOTA SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap AM (52), bos dari kelompok debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir tahun 2023. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah pelaku melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kronologi Penangkapan
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng pada Rabu, 2 Oktober 2024. Dalam konferensi tersebut, ia menjelaskan bahwa penangkapan AM merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam menangani kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan milik nasabah dengan hanya mengandalkan surat kuasa dari leasing, disertai dengan ancaman kekerasan,” ungkap Brigjen Agus.
Dari kasus yang terjadi di Kantor Leasing CIMB Niaga pada bulan Oktober 2023 dan di Kedung Mundu pada November 2023, enam pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. Dari empat pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua di antaranya berhasil ditangkap pada tanggal 26 September 2024, yaitu AM dan rekannya berinisial SN.
Proses Penangkapan
Tim Jatanras menerima informasi mengenai keberadaan AM di Jambi dan melakukan operasi penangkapan pada tanggal 26 September 2024. “Kami berhasil menangkap AM yang berperan sebagai bos dari PT RD di Jambi, serta SN yang ditangkap di Semarang,” jelasnya.
Satu pelaku lain, berinisial LM, yang merupakan kerabat AM, menyerahkan diri setelah mendengar penangkapan tersebut. Namun, satu pelaku lainnya, JS, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Empat orang pelaku dari kasus Kedung Mundu juga masih buron dan kami akan terus mengejar mereka,” lanjut Brigjen Agus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan.
Komitmen Penegakan Hukum
Wakapolda menegaskan bahwa Polda Jateng akan bertindak tegas terhadap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan tanpa mengikuti prosedur yang benar. “Proses penarikan kendaraan milik nasabah yang mengalami macet kredit harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penarikan paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector. “Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pengamanan dari kepolisian,” tambahnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 365 (perampasan dengan kekerasan), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 363 (pencurian), serta Pasal 335 jo Pasal 55 dan Pasal 56 (perbuatan melawan hukum). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara.
Dengan ditangkapnya bos debt collector dan anak buahnya, Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik-praktik kejahatan serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengalami tindakan yang merugikan.
Tag: Debt Collector, Polda Jawa Tengah, Semarang, Penarikan Kendaraan, Kejahatan Narkoba
Sumber berita : Mabes Polri