10 Oktober 2024

Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Gerobak, Pelaku Ternyata Residivis

Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian gerobak di Desa Penaruban. Pelaku residivis berusia 38 tahun ditangkap dengan barang bukti. Baca selengkapnya! sumber foto : mediahub.polri.go.id

Kabarejateng, KENDAL – Polres Kendal baru-baru ini mengungkap kasus pencurian yang mengejutkan masyarakat setempat. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, di toko ban dan oli Sumber Rezeki Baru yang berlokasi di Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Pelaku yang ditangkap adalah Akhmad Khoerodin (38), seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kronologi Kasus

Menurut laporan dari korban, Muhamad Rofiq Harahap (42), gerobak dorong berwarna merah merk Artco miliknya hilang dari tempatnya. Pada pagi hari itu, sekitar pukul 03.30 WIB, Rofiq terbangun dan mendapati gerobaknya tidak ada. Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Polsek Weleri.

Saksi mata, Makmurodin (53), yang berada di sekitar lokasi kejadian, melihat tindakan mencurigakan dari tersangka. Setelah menyaksikan aksi pencurian itu, Makmurodin segera menghubungi pihak berwajib untuk melaporkan kejadian tersebut. Berkat laporan cepat tersebut, polisi bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dicuri.

Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Setelah ditangkap, Akhmad Khoerodin mengakui perbuatannya. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa dorongan ekonomi menjadi alasan di balik aksinya. “Saya melakukannya karena kebutuhan hidup,” ungkapnya. Namun, tidak hanya itu, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Akhmad bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Dia sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Salatiga pada tahun 2022, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Kelas 2A Salatiga.

Dari hasil penyidikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Akhmad antara lain satu unit gerobak dorong merk Artco berwarna merah dan satu unit sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi H-2910-TD. Sepeda motor tersebut diduga digunakan Akhmad dalam melakukan pencurian.

Respons Pihak Kepolisian

Kapolsek Weleri dan tim Reskrim segera membawa tersangka ke Polsek Weleri untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, mengapresiasi kecepatan anggota Polsek Weleri dalam menangani kasus ini. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kendal, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kendal tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum akan berhadapan langsung dengan hukum. Kami pastikan bahwa setiap kasus kejahatan akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Feria Kurniawan.

Upaya Preventif

Menanggapi kasus ini, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polres Kendal untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” imbaunya.

Kasus pencurian gerobak di Kendal ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindakan kriminal. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal dapat terjaga dengan baik. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam melaporkan tindakan mencurigakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Tag: Kendal, pencurian, Polres Kendal, residivis, keamanan

 

Sumber berita : Mabes Polri

About The Author