13 Oktober 2024

Polres Sukoharjo Bekuk 8 Pelaku Penganiayaan, 2 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Polres Sukoharjo Bekuk 8 Pelaku Penganiayaan, 2 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Polres Sukoharjo mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Raya Solo-Baki dengan mengamankan delapan pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Pelaku terpengaruh minuman keras saat melakukan aksi. sumber foto : Mediahub.polri.go.id

Kabarejateng, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Pertigaan Jalan Raya Solo-Baki, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol. Dalam kejadian yang berlangsung pada Selasa, 20 September 2024, pihak kepolisian berhasil membekuk delapan pelaku penganiayaan, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan Pelaku

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 September 2024, menyampaikan bahwa kedelapan pelaku yang diamankan adalah ACK, YP, MT, CA, WI, DZ, RA, dan TH. Kapolres menegaskan bahwa dua pelaku, yaitu ACK dan YP, masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

“Penganiayaan ini melibatkan pelaku yang berjumlah delapan orang, dan kami mengambil tindakan tegas untuk menangkap mereka segera setelah menerima laporan dari masyarakat,” jelas Kapolres Sigit.

Barang Bukti yang Ditemukan

Selain menangkap para pelaku, Polres Sukoharjo juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri dari senjata tajam, termasuk sebuah corbek dengan panjang sekitar 80 cm, sebuah pedang dengan panjang 90 cm, dan sebuah samurai dengan panjang 90 cm. Penemuan senjata tajam ini menunjukkan bahwa tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara yang sangat membahayakan.

“Barang bukti ini sangat krusial dalam menyelidiki lebih lanjut tindak pidana ini, dan kami akan pastikan setiap pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.

Korban Penganiayaan

Tindakan penganiayaan ini menimpa tiga orang korban, yaitu Abdul Wahab (19), Deni Ramadhan Suwandi (19), dan Donald Artha Wibowo (18). Kapolres Sigit menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi saat para pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras, yang kemungkinan memicu aksi kekerasan mereka.

“Pengaruh minuman keras sering kali menjadi faktor pemicu dalam kasus-kasus penganiayaan seperti ini. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi alkohol,” ujarnya.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pasal yang dikenakan kepada para pelaku mengandung ancaman hukuman yang cukup berat. Kami akan terus memproses kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Kapolres.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Sigit juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pentingnya kesadaran akan dampak negatif dari konsumsi alkohol diharapkan dapat mengurangi angka kejadian serupa di masa depan.

“Sebagai bagian dari masyarakat, mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama. Jika melihat tindakan kriminal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Kasus penganiayaan yang melibatkan delapan pelaku di Sukoharjo menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tindakan serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Melalui berita ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menyadari pentingnya peran mereka dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, kejahatan dapat dicegah dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Tags: Polres Sukoharjo, penganiayaan, pelaku di bawah umur, kriminalitas, keamanan, hukum

 

Sumber berita : Mabes Polri

About The Author