13 Oktober 2024

Pria Asal Rembang Diamankan Polisi Blora karena Edarkan Narkoba

Kabarejateng, Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS (19) asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Arya Guna Polres Blora pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, SH, MH, serta Kasi Humas AKP Subardi dan sejumlah Kanit Narkoba lainnya.

Proses Penangkapan yang Berhasil

Kapolres Wawan menjelaskan bahwa PS ditangkap di pinggir Jalan Gunandar, Kelurahan Beran, setelah petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Tersangka diamankan pada Jumat tanggal 20 September 2024, dan kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum melakukan penangkapan,” ujar Kapolres.

Setelah penangkapan, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Di antara barang bukti tersebut adalah:

  • 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan dikemas dalam kertas rokok.
  • 1 pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu.
  • 1 korek api.
  • 1 potong celana pendek berwarna hitam.
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru.

Kapolres Wawan menekankan bahwa barang bukti tersebut menunjukkan bahwa PS terlibat aktif dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Hukum yang Menanti Tersangka

Tersangka PS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman pidananya bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara. “Ini adalah tindakan tegas kami terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blora. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam bisnis ilegal ini,” ungkapnya.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba, karena dampak negatifnya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga masa depan mereka. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Dampak Narkoba di Masyarakat

Narkoba, khususnya sabu, adalah salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi. Penggunaan narkoba dapat mengganggu kesehatan mental dan fisik penggunanya, serta menimbulkan efek domino yang merugikan bagi keluarga dan masyarakat.

Dari segi hukum, peredaran narkoba adalah tindak kriminal serius yang dapat merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus berupaya melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba melalui berbagai program sosialisasi.

Dengan ditangkapnya PS, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menurunkan angka peredaran narkoba di wilayah Blora. Pihak Polres Blora berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan pengawasan dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang. “Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” tutup Kapolres Wawan.

 

Tags: Narkoba, Blora, Rembang, PS, sabu, Polres Blora, penangkapan, hukum, kesehatan masyarakat, operasi narkoba

 

Sumber berita : Mabes Polri

About The Author