Rapat Paripurna DPRD Jateng: Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Persiapan Propemperda 2025
Kabarejateng – Pada Senin, 27 Agustus 2024, DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda penting, termasuk Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Propemperda Tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD secara fisik dan virtual, dengan total kehadiran mencapai 64 dari 118 anggota.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024
Wakil Ketua DPRD Jateng, Hadi Santoso, membuka rapat dengan mengonfirmasi kehadiran anggota dan menyatakan bahwa rapat memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Agenda pertama adalah Penjelasan Gubernur terkait Raperda Perubahan APBD 2024 dan Nota Keuangannya. Sekretaris Daerah Sumarno menyampaikan bahwa perubahan APBD mencakup penyesuaian struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
“Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dan peraturan yang menyebabkan penambahan serta pengurangan anggaran, melalui penyempurnaan target kinerja dan penganggaran,” jelas Sumarno.
Rancangan Perubahan APBD 2024 menunjukkan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 27,21 triliun dan Anggaran Belanja Daerah Rp 28,54 triliun, mengakibatkan defisit sebesar Rp 1,33 triliun. Pembiayaan Daerah melaporkan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 1,40 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 70 miliar, dengan hasil Pembiayaan Netto Rp 1,33 triliun yang membuat SiLPA menjadi nihil.
Sumarno meminta persetujuan atas Raperda tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan anggota DPRD.
Pemandangan Umum Fraksi dan Persetujuan Propemperda 2025
Selanjutnya, rapat membahas Pemandangan Umum (PU) dari berbagai fraksi terhadap penyampaian Gubernur. Setiap fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka sebelum memasuki agenda berikutnya, yaitu laporan Bapemperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah menjelaskan bahwa Propemperda 2025 mencakup raperda prioritas dan kumulatif terbuka, yang merupakan usulan dari DPRD dan gubernur. Setelah laporan tersebut, anggota Dewan secara serentak menyetujui Rancangan Keputusan DPRD tentang Propemperda 2025, yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 25 Tahun 2024.
Tanggapan Gubernur dan Penutupan Rapat
Sekretaris Daerah Sumarno menyampaikan tanggapan Gubernur atas PU Fraksi dan mengapresiasi kontribusi DPRD terhadap raperda. “Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang sangat berharga dari fraksi-fraksi DPRD. Kami menghargai dukungan positif ini untuk kesejahteraan masyarakat Jateng,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup oleh Hadi Santoso dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan menyatakan rapat resmi ditutup dengan doa syukur.
Sumber berita : sekretariat dewan DPRD Provinsi jawa tengah