15 Oktober 2024

Revisi UU Pelayaran Perkuat Pemberdayaan Pelayaran Rakyat dan Asas Cabotage

Revisi UU Pelayaran Perkuat Pemberdayaan Pelayaran Rakyat dan Asas Cabotage

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan revisi UU Pelayaran untuk mendukung pemberdayaan pelayaran rakyat dan asas cabotage, bertujuan menurunkan biaya logistik di Indonesia. sumber foto : dephub.go.id

Kabarejateng  — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengatasi disparitas harga logistik dan meningkatkan daya saing pelayaran Indonesia. “Usulan RUU Pelayaran mencakup upaya efisiensi daya angkut logistik, termasuk pemberdayaan pelayaran rakyat dan penguatan asas cabotage,” ungkap Budi Karya.

Fokus Utama Revisi UU Pelayaran

Revisi UU Pelayaran mencakup beberapa poin penting, antara lain penataan kelembagaan pengawasan pelayaran, peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan, serta penguatan perlindungan lingkungan maritim dari pencemaran dan kerusakan. Menhub menekankan bahwa revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pelayaran yang berkeadilan dan efektif.

Menhub juga menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan pelayanan transportasi nasional masih terhambat oleh tingginya biaya logistik. Oleh karena itu, penguatan pelayaran rakyat serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran sangat diperlukan. “Kami berharap revisi ini bisa menjadikan biaya logistik lebih efisien dan memantapkan ketahanan nasional,” jelasnya.

Proses Pembahasan RUU Pelayaran

Menhub mengungkapkan bahwa terdapat 68 perubahan yang tercakup dalam total 66 pasal RUU Pelayaran, termasuk materi muatan baru yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Semua fraksi di Komisi V DPR RI juga telah menyetujui RUU ini. Raker kali ini merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan pada Tingkat II, yang akan dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

Dalam raker tersebut, juga hadir perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan lintas sektoral terhadap revisi UU Pelayaran ini.

Dampak Positif untuk Ekonomi Indonesia

Dengan revisi UU Pelayaran, diharapkan pelayaran rakyat dapat berperan lebih aktif dalam meningkatkan perekonomian daerah, terutama di wilayah terpencil. Penguatan asas cabotage juga diharapkan dapat memperkuat kemandirian pelayaran nasional, mengurangi ketergantungan pada pelayaran asing, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Revisi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antar pulau dan mendukung program pemerintah dalam mengembangkan sektor kelautan dan perikanan. Dengan adanya regulasi yang lebih baik, diharapkan industri pelayaran Indonesia dapat bersaing di tingkat global.

Revisi UU Pelayaran yang dipimpin oleh Menhub Budi Karya Sumadi merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan asas cabotage. Dengan penguatan kebijakan ini, diharapkan biaya logistik dapat diturunkan, memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas.

Tag: UU Pelayaran, Pelayaran Rakyat, Asas Cabotage, Budi Karya Sumadi, DPR RI, Pemberdayaan Pelayaran, Biaya Logistik, Transportasi Nasional 

 

Sumber berita : Kementrian Perhubungan

About The Author