16 Oktober 2024

Tiga Penjual Miras Ilegal Disidang: Polres Boyolali Intensifkan Operasi Pekat Jelang Pilkada 2024

Tiga Penjual Miras Ilegal Disidang: Polres Boyolali Intensifkan Operasi Pekat Jelang Pilkada 2024

Tiga penjual minuman beralkohol ilegal disidang di Boyolali. Polres Boyolali intensifkan operasi pekat menjelang Pilkada 2024 untuk menjaga ketertiban. Baca selengkapnya! sumber foto : mediahub.polri.go.id

Kabarejateng, Boyolali – Pengadilan Negeri Boyolali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin pada Selasa (1/10/2024). Sidang ini merupakan bagian dari upaya Polres Boyolali dalam melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) menjelang Pilkada 2024. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Soebekti, S.H., dipimpin oleh Hakim Tunggal Mahendra Adhi Purwanta, mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menekankan bahwa penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Boyolali, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. “Tindakan tegas ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi gangguan keamanan. Kami berharap sanksi yang diberikan kepada para pelanggar dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum,” ujarnya.

Rincian Kasus dan Putusan

Ketiga terdakwa yang disidang adalah:

  1. SEW (38), warga Desa Penggung, Boyolali, kedapatan memiliki 12 botol minuman beralkohol jenis ciu. Ia dijatuhi denda sebesar Rp 700.000 atau subsider kurungan selama 7 hari, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
  2. HS (34), warga Desa Ngaru-aru, Banyudono, Boyolali, ditemukan memiliki 11 botol ciu. Terdakwa dijatuhi denda Rp 700.000 atau subsider kurungan 7 hari, ditambah biaya perkara sebesar Rp 2.000.
  3. SM (65), warga Dukuh Ngancar, Banyudono, kedapatan menyimpan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek. Ia dijatuhi denda Rp 700.000 atau kurungan selama 7 hari, dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan. “Minuman beralkohol ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminalitas. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Boyolali, khususnya menjelang Pilkada 2024,” kata AKP Sugihantoro.

Pernyataan Terdakwa dan Proses Hukum

Salah satu terdakwa, SEW, dalam persidangan menyampaikan rasa penyesalannya. “Saya sadar telah melanggar aturan dan menerima putusan hakim. Saya akan segera melunasi denda yang dijatuhkan,” ujarnya. Rasa penyesalan ini menunjukkan kesadaran hukum yang diharapkan dapat memicu perubahan perilaku bagi para pelanggar lainnya.

Barang bukti berupa 23 botol ciu dan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek akan disita dan dimusnahkan oleh pihak berwenang. Proses persidangan hingga eksekusi pembayaran denda serta penyitaan barang bukti berjalan dengan tertib dan aman.

Upaya Pemeliharaan Keamanan Menjelang Pilkada

AKP Arif Mudi Prihanto menambahkan bahwa Polres Boyolali secara rutin menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pesta demokrasi. “Kami terus berupaya menjaga Boyolali tetap aman dan kondusif melalui operasi rutin yang menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta tindakan-tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat Boyolali semakin patuh terhadap peraturan, sehingga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik, terutama jelang Pilkada 2024. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan tindakan yang melanggar hukum kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peraturan mengenai penjualan minuman beralkohol dan konsekuensi yang dapat ditimbulkan dari pelanggarannya. Selain menjaga ketertiban, penindakan terhadap penjualan miras ilegal juga berkontribusi pada pengurangan potensi kriminalitas di masyarakat. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, Boyolali diharapkan dapat tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi semua warganya.

 

Tags: Boyolali, Operasi Pekat, penjualan miras ilegal, Pilkada 2024, Polres Boyolali, tindak pidana ringan, keamanan masyarakat, Kamtibmas

 

Sumber berita : Mabes Polri

About The Author