Wawan Hermawañ Pimpiñ Apel SatPol PP Di Balaikotà

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, pimpin apel Satpol PP dan tegaskan penanganan sampah sebagai prioritas utama. Satpol PP diminta untuk jadi garda terdepan dalam edukasi dan pengawasan masyarakat terkait pembuangan sampah. Program 100 hari kerja untuk kota bebas sampah dimulai. foto : Humas
Kabarejateng.com, – Wakil Wali Kota Yogya, Wawan Harmawan pagi ini, Senin (24/2/2025) mempimpin apel seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya di halaman Balai Kota Yogya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam arahannya pihaknya meminta kepada seluruh personel Satpol PP Kota Yogya agar menjadi garda terdepan dalam penanganan sampah.
Selain itu juga ikut membantu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme pembuangan sampah yang benar.
“Saya minta agar seluruh personel Satpol PP ikut mengawal serta mengawasi masyarakat agar mereka mengikuti mekanisme pembuangan sampah yang telah ditentukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” bebernya.
Meski begitu, Wawali juga meminta kepada seluruh personel Satpol PP agar dalam menjalankan tugasnya dapat mengedepankan sikap yang humanis. “Lakukan dengan profesional, tegas, namun tetap humanis,” ujarnya.
Wawan menjelaskan dalam 100 hari kerjanya, ia bersama Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo akan fokus dalam menyelesaikan persoalan sampah terutama pada penumpukan sampah yang berada di depo-depo.
“Kita akan menghilangkan fenomena tumpukan sampah yang ada di depo-depo. Serta sampah liar yang masih berserakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya siap melaksanakan dan mendukung apa yang menjadi visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya.
“Termasuk rencana kerja 100 hari dalam rangka mewujudkan Kota Yogya bersih dari sampah,” katanya.
Pihaknya juga siap untuk menjalankan tugas secara tegas dan humanis terutama dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sekaligus mengikuti ketentuan aturan bahwa per 1 Maret 2025 sampah yang masuk ke depo harus melalui transporter.
“Jadi tahapan transisi ini akan dikawal oleh Satpol PP. Kami juga akan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas),” ungkapnya.